Mengenai Saya

Foto saya
Ketika sebuah kalimat yang keluar dari mulut tak bisa didengarkan oleh orang lain. Maka Menulislah, disitu Anda akan dikenang sepanjang usia Anda, karena mungkin kata-kata yang keluar dari mulut tak bisa mengubah seseorang, tetapi tulisan yang dibaca berulang bisa menjadi pengaruh untuk seseorang. Maka Menulislah!

Jumat, 01 Juni 2012

SEMANGAT ANAK CUCU BANGSA UNTUK MERAIH CITA-CITA MELALUI KUCURAN PAJAK


Disini saya akan menjelaskan tentang kucuran pajak untuk biaya pendidikan anak-anak Indonesia. Sebelumnya saya akan menceritakan tentang dunia pendidikan di Indonesia jaman sekarang, seperti yang telah kita ketahui bahwa banyak anak Indonesia yang belum bias menikmati limpahan ilmu dari dunia pendidikan dikarenakan keadaan ekonomi keluarga mereka yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, tetapi disini Pemerintah telah memberikan solusi atas masalah itu semua yakni dengan membuka kesempatan melalui beasiswa untuk anak-anak yang kurang mampu dan berprestasi. Kalian semua tahukan soal kucuran pajak untuk anak Indonesia? Nah itu yang biasanya kita dengar sebagai beasiswa, beasiswa yang diberikan oleh pemerintah untuk para penuntut ilmu merupakan hasil pemungutan pajak penghasilan yang dibayarkan oleh para wajib pajak tentunya.
Disini hal mengenai pemberian beasiswa dari dana pajak telah dijelaskan didalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008 tepatnya didalam pasal 4 ayat 3 yang secara keseluruhan berisi tentang pajak penghasilan dan yang berhak mendapatkan kucuran pajak penghasilan tersebut dan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 246/PMK.03/2008 tanggal
31 Desember 2008 tentang Beasiswa yang Dikecualikan dari Objek Pajak. Isi dari keduanya adalah Beasiswa (biaya pendidikan yang dibayar kesekolah, meliputi biaya ujian, biaya penelitian, biaya pembelian buku dan biaya hidup yang wajar) yang diterima atau diperoleh WNI dari Wajib Pajak pemberi Beasiswa (harus tidak mempunyai hubungan istimewa) dalam rangka mengikuti pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar,  pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
Pajak memiliki peranan sangat penting di dunia pendidikan, karena pajak merupakan salah satu sumber APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang digunakan untuk biaya pendidikan. Contoh dari penyaluran APBN di dunia pendidikan adalah BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan). Perbedaan kedua Bantuan tersebut adalah dari tujuan dari bantuan tersebut. Kalian tahu gak peranan pajak untuk Negara khusunya dibidang pendidikan apa saja? banyak sekali1!
Tetapi kita lihat pada kenyataannya, banyak rakyat Indonesia yang berpikiran negative tentang pemungutan pajaktersebut. Ada juga yang berasumsi bahwa lembaga pajak mengenakan pembayaran pajak untuk lembaga pendidikan, sebenarnya bukan itu maksud lembaga pajak melainkan Badan hokum pendidikan tidak dikenakan pajak, dengan begitu diharapkan dapat meringankan biaya penyelenggaraan pendidikan yang pada gilirannya dapat mengurangi biaya pendidikan yang dibebankan kepada para peserta didik. Selain itu pikiran masyarakat tentang kemanakah uang pajak akan disalurkan? Mereka berpikiran bahwa uang tersebut akan masuk ke kantong pejabat lah atau tikus-tiku slainnya. Padahal tidak sama sekali! Pikiran rakyat yang begitu buruk tentang lembaga pajak itu dikarenakan info yang mereka dapat dari layar kaca mengenai berita-berita yang ada dilembaga pajak itu membahas keburukan dari lembaga pajak dan jarang meng-ekspos kelebihan dari pemungutan biaya pajak tersebut. Disini saya juga akan meluruskan presepsi masyarakat yang begitu buruk tentang lembaga pajak, bahwa sebenarnya yang membantu kita salah satunya adalah dana yang dikeluarkan dari pemungutan pajak. Jadi, jangan pernah menganggap bahwa pemungutan pajak itu tidak penting.
Sebenarnya sih masih banyak lagi kegunaan atau manfaat dari pemungutan pajak seperti untuk pembangunan untuk mencapai Indonesia yang lebih baik dan lainsebagainya. Untuk itu kita harus mendukung Pemerintah dalam aksinya di lembaga pajak untuk memungut pajak dari wajib pajak sehingga pembangunan dan kesejahteraanrakyat Indonesia bias terus terjamin dan kehidupan rakyat miskin bias terbantu dengan adanya pemungutan pajak. Dan satulagi, Orang Bijakya Bayar PajakJ


Tidak ada komentar:

Posting Komentar