Disini saya akan menjelaskan
tentang kucuran pajak untuk biaya pendidikan anak-anak Indonesia. Sebelumnya saya
akan menceritakan tentang dunia pendidikan di Indonesia jaman sekarang, seperti
yang telah kita ketahui bahwa banyak anak Indonesia yang belum bias menikmati limpahan
ilmu dari dunia pendidikan dikarenakan keadaan ekonomi keluarga mereka yang
tidak dapat memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka, tetapi disini Pemerintah
telah memberikan solusi atas masalah itu semua yakni dengan membuka kesempatan melalui
beasiswa untuk anak-anak yang kurang mampu dan berprestasi. Kalian semua tahukan
soal kucuran pajak untuk anak Indonesia? Nah itu yang biasanya kita dengar sebagai
beasiswa, beasiswa yang diberikan oleh pemerintah untuk para penuntut ilmu merupakan
hasil pemungutan pajak penghasilan yang dibayarkan oleh para wajib pajak tentunya.
Disini hal mengenai pemberian
beasiswa dari dana pajak telah dijelaskan didalam Undang-Undang nomor 36 tahun
2008 tepatnya didalam pasal 4 ayat 3 yang secara keseluruhan berisi tentang pajak
penghasilan dan yang berhak mendapatkan kucuran pajak penghasilan tersebut dan Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 246/PMK.03/2008 tanggal
31 Desember 2008 tentang Beasiswa yang
Dikecualikan dari Objek Pajak. Isi dari keduanya adalah Beasiswa (biaya pendidikan
yang dibayar kesekolah, meliputi biaya ujian, biaya penelitian, biaya pembelian
buku dan biaya hidup yang wajar) yang diterima atau diperoleh WNI dari Wajib Pajak
pemberi Beasiswa (harus tidak mempunyai hubungan istimewa) dalam rangka mengikuti
pendidikan di dalam negeri pada tingkat pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dikecualikan
dari Objek Pajak Penghasilan.
Pajak memiliki peranan sangat
penting di dunia pendidikan, karena pajak merupakan salah satu sumber APBN
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang digunakan untuk biaya pendidikan.
Contoh dari penyaluran APBN di dunia pendidikan adalah BOS (Bantuan Operasional
Sekolah) dan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan). Perbedaan kedua Bantuan tersebut
adalah dari tujuan dari bantuan tersebut. Kalian tahu gak peranan pajak untuk
Negara khusunya dibidang pendidikan apa saja? banyak sekali1!
Tetapi kita lihat pada kenyataannya,
banyak rakyat Indonesia yang berpikiran negative tentang pemungutan pajaktersebut.
Ada juga yang berasumsi bahwa lembaga pajak mengenakan pembayaran pajak untuk lembaga
pendidikan, sebenarnya bukan itu maksud lembaga pajak melainkan Badan hokum pendidikan
tidak dikenakan pajak, dengan begitu diharapkan dapat meringankan biaya penyelenggaraan
pendidikan yang pada gilirannya dapat mengurangi biaya pendidikan yang dibebankan
kepada para peserta didik. Selain itu pikiran masyarakat tentang kemanakah uang
pajak akan disalurkan? Mereka berpikiran bahwa uang tersebut akan masuk ke kantong pejabat lah atau tikus-tiku slainnya. Padahal tidak sama sekali!
Pikiran rakyat yang begitu buruk tentang lembaga pajak itu dikarenakan info
yang mereka dapat dari layar kaca mengenai berita-berita yang ada dilembaga pajak
itu membahas keburukan dari lembaga pajak dan jarang meng-ekspos kelebihan dari pemungutan biaya pajak tersebut. Disini saya
juga akan meluruskan presepsi masyarakat yang begitu buruk tentang lembaga pajak,
bahwa sebenarnya yang membantu kita salah satunya adalah dana yang dikeluarkan dari
pemungutan pajak. Jadi, jangan pernah menganggap bahwa pemungutan pajak itu tidak
penting.
Sebenarnya sih masih banyak
lagi kegunaan atau manfaat dari pemungutan pajak seperti untuk pembangunan untuk
mencapai Indonesia yang lebih baik dan lainsebagainya. Untuk itu kita harus mendukung
Pemerintah dalam aksinya di lembaga pajak untuk memungut pajak dari wajib pajak
sehingga pembangunan dan kesejahteraanrakyat Indonesia bias terus terjamin dan kehidupan
rakyat miskin bias terbantu dengan adanya pemungutan pajak. Dan satulagi, Orang Bijakya Bayar PajakJ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar