Mengenai Saya

Foto saya
Ketika sebuah kalimat yang keluar dari mulut tak bisa didengarkan oleh orang lain. Maka Menulislah, disitu Anda akan dikenang sepanjang usia Anda, karena mungkin kata-kata yang keluar dari mulut tak bisa mengubah seseorang, tetapi tulisan yang dibaca berulang bisa menjadi pengaruh untuk seseorang. Maka Menulislah!

Selasa, 05 Juni 2012

MIUMI Tegaskan RUU Gender Produk Liberal Sesat


Rabu, 16 Mei 2012 
SETELAH melaksanakan tabligh akbar, Minggu, (05/13/2012), para inisiator bertolak menuju studio televisi Islam lokal yaitu Badar TV. Dalam kesempatan kali ini, Adnin Armas, MA sebagai salah satu perwakilan dari MIUMI akan mengisi dialog seputar RUU KKG yang sedang hangat dibicarakan. Berikut ini isi dialog singkat bersama moderator Badar TV, Agastya Harjunadhi.


Ustad, ada apa sih dengan RUU KKG ini?
Ya, RUU KKG ini memiliki pasal-pasal yang sangat berbahaya bagi umat Islam Indonesia, karena hampir 90% isinya melanggar syariat Islam. Tak laik menjadi hukum / undang-undang, karena kesesatannya.

Melanggar syariat Islam? Seperti apa contohnya?
Ya, seperti disebutkan pada pasal 1 : 1, dalam RUU tersebut menyebutkan bahwa gender adalah pembedaan laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin, ke jenis kelamin lain.
Nah, jika dilihat dari pernyataan di atas, laki-laki dan perempuan (Gender) itu merupakan hasil konstruksi (produk) budaya, tidak tetap, dapat dipertukarkan menurut waktu dll. Itu kan menyalahi agama. Keyakinan umat Islam jelas, bahwa Allah lah yang menciptakan adanya jenis kelamin antara laki-laki dan perempuan berikut pembagian peran dan tanggung jawabnya. Jadi adalah WAHYU yang menentukan gender dan bersifat lintas zaman.

Oh, jadi baru pasal 1 saja sudah melanggar?
Iya, ayat 2 dan 3 pada pasal yang sama juga melanggar. Yaitu, menyebutkan bahwa kesetaraan gender adalah kesamaan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan. Ini kalau kita tinjau lebih dalam, terkesan sangat dipaksakan, di al quran itu sudah jelas pembagian perannya. Jika ini jadi diberlakukan, maka apa yang menjadi kewajiban suami juga menjadi kewajiban istri, apa yang menjadi hak suami juga menjadi hak istri.
Menurut penelitian kami, sjstru ini malah memberatkan pihak perempuan yang akan mendapatkan kewajiban dan beban yang tidak seharusnya dibebankan kepadanya. Memaksa itu.

Contohnya dalam kehidupan sehari-hari ?
Perempuan akan dibebankan mencari nafkah, dan ini wajib untuk setiap perempuan tanpa kecuali. Jika tidak melaksanakannya, maka akan dipidanakan sesuai dengan salah satu penjelasan pasal dalam RUU KKG ini.

Bagaimana bunyinya?
pasal 70, setiap orang yang melakukan perbuatan yang memiliki unsur pembedaan pembatasan dan atau pengucilan atas dasar jenis kelamin tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 dipidana dengan pidana penjara paling lama … tahun atau denda sebesar … .

Jika memang secara fundamental memang melanggar syariat Islam, bagaimana jika dihubungkan dengan UUD 1945 Republik Indonesia ini?
Sama, UUD yang selama ini dianut oleh NKRI juga dilanggar.

Boleh dengan contohnya?
Pasal 12. Dalam perkawinan setiap orang berhak memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau istri secara bebas. Ini bisa diartikan bebas dalam memilih pasangan tanpa ada batasan baik agama, maupun yang lainnya. Jelas melanggar UUD yang telah mengatur perkawinan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing. Bebas artinya, jika orang tua melarang anak perempuannya, maka bisa dipidanakan karena melanggar UU Gender ini, serta pihak laki-lakinya berhak melaporkan atas kasus pemaksaan dan atau pelanggaran HAM.

Berhubungan dengan MIUMI, apa yang sudah dilakukan MIUMI untuk menolak RUU KKG ini?
Jelas kami sangat konsen dalam menolak RUU Geder Liberal yang sesat ini. Tabligh Akbar pertama telah kami lakukan di Masjid Sunda Kelapa, ketika itu dihadiri oleh ribuan orang serta kami juga menghadirkan public figure wanita yaitu Astri Ivo dan Marwah Daud, yang mendukung kita, menolak RUU KKG.
Tabligh Akbar ke dua baru saja selesai kami lakukan tadi, (Minggu 05/13/2012), di Masjid Baitul Makmur yang dihadiri juga oleh berbagai lapisan masyarakat, santri pesantren, bahkan juga mengundang polsek daerah sekitar. Kami ingin menyampaikan bahwa betapa bahayanya RUU KKG, dan setiap muslim yang benar, wajib menolak RUU ini.
Masing-masing inisiator juga memiliki jamaah dan kajian rutin, dan kami memanfaatkan itu untuk sosialisasi kepada masing-masing jamaah tersebut disetiap kesempatan pertemuan kajian.

Bagaimana dengan masyarakat Indonesia yang jauh dari jangkauan MIUMI seperti luar jawa dan Indonesia bagian timur?
Tentu saja sudah kami fasilitasi, penjelasan kesesatan RUU Gender Liberal ini lengkap telah kami sediakan di website resmi MIUMI, alamatnya miumipusat.org, sekaligus bisa memberikan dukungan dengan mengisi form dukungan baik secara online maupun offline (link download form dukungan).

Mau dibawa kemana ustad, dukungan masyarakat ini?
Ya, tentu saja akan disuarakan kepada anggota dewan khususnya komisi VIII DPR, bahwa suara rakyat menunjukkan bukti bahwa RUU KKG ditolak oleh rakyat dan tidak layak untuk diterapkan di Indonesia.

Target dukungan ada berapa ribu?
Sebanyak mungkin. Saat ini kamu baru mendapatkan sekitar 5ribu suara, mohon doa dan dukungannya terus ya.

Kapan ustad dan tim MIUMI akan membawanya ke DPR?
Insyallah dalam bulan ini, sedang kami atur jadwalnya.

Lalu, apa harapan ustad?
Harapan saya pribadi sebagai pengamat pemikiran Islam, dan juga MIUMI kepada masyarakat adalah mengantisipasi bahaya pemahaman liberal ini di lingkungan keluarga. Pengaruh liberal sangar deras lebih-lebih dari tayangan televisi, sebagai orang tua harus mampu melngkontrol dan melindungi kelurusan tauhid keluarga.
Lalu, kontribusi suara dan dukungan masyarakat sangat dibutuhkan, untuk mensinergikan kerja dakwa MIUMI dalam menolak RUU Gender Liberal ini. Dukungan masyarakat merupakan kontibusi dakwah dalam sejarah penolakan faham liberal. Insyallah selalu kami fasilitasi dengan sosialisasi pemahaman, penjelasan artikel dan lain -lain, sehingga masyarakat bisa menilai objektif kesesatan RUU ini.
Untuk anggota dewan, bertaubatlah, karena sungguh hukum yang menentang hukum Allah itu, akan dimurkai oleh Allah dan mendapatkan
Untuk semua lapisan masyarakat Indonesia, mulai berhati-hati terhadap faham berbahaya ini, karena bisa merusak sendi-sendi keharmonisan keluarga dan tatanan sosial masyarakat.*

Red: Cholis Akbar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar